Minggu, Oktober 28T10.01

JUDI SEBAGAI PENYAKIT MASYARAKAT


JUDI


Judi merupakan perbuatan yang dilarang hampir oleh semua agama di dunia. Betapa tidak, karena judi menimbulkan efek negatif  baik bagi individu maupun bagi masyarakat. Judi sangat identik dengan tindakan-tindakan kriminal lainnya yang merupakan penyakit masyarakat seperti pencurian, pemabukan, perzinaan, permusuhan,  bahkan  kemusyrikan.
                Filsafat Jawa kuno sudah mengelompokkan judi sebagai salah satu dari lima  penyakit masyarakat yang harus dijauhi. Lima penyakit masyarakt itu dikenal dengan sebutan MO LIMO atau 5 M yaitu madat, mabok, madon, maen dan mateni. Madat yaitu refresentasi dari penggunaan  narkoba pada masa sekarang. Mabok yaitu meminum minuman keras yang bisa memabukkan. Madon adalah perbuatan perzinaan. Maen yaitu berjudi, sedangkan mateni artinya membunuh orang tanpa hak. Kelima perbuatan itu merupakan penyakit masyarakat yang bisa membawa kerusakan tatanan sosial, makanya harus dihindari.
Judi dalam terminologi agama Islam dikenal dengan sebutan maysir yang merupakan kata jadian dari kata yasaro yang berarti mudah. Digunakannya isitilahmaysir ini  karena judi memang merupakan perbuatan yang bisa mendapatkan keuntungan materi dengan mudah, tanpa keluar keringat atau  tanpa bekerja keras. Kalau pelakunya  beruntung, dalam waktu singkat bisa menjadi seorang jutawan, tapi kalau lagi sial, seorang jutawan bisa menjadi seorang kere dalam waktu sekejap mata.
Judi Menurut Syari�at Islam
                Para ahli fiqih mendefinisikan judi atau maysir yaitu suatu permainan  yang menjanjikan keuntungan tanpa melalui cara wajar sebagaimana ditentukan oleh syariat Islam. Judi itu perbuatan yang bersifat spekulasi atau untung-untungan yang membuat pelakunya berharap akan mendapatkan keuntungan dengan mudah.
Larangan  judi dalam Al Qur�an ditemukan ;
Pertama dalam Al Baqoroh ayat 219:
? ?????????????? ???? ????????? ??????????????? ???? ???????? ??????? ???????? ???????????? ????????? ????????????? ???????? ??? ?????????????? ???????????????? ?????? ?????????? ???? ??????????? ????????? ????????? ??????? ?????? ??????????? ??????????? ?????????????? (?????)
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,�

Kedua dalam surat Al Maidah ayat 90 dan 91:
????????????? ????????? ??????????? ???????? ????????? ????????????? ????????????? ??????????????? ??????? ????? ?????? ????????????? ?????????????? ??????????? ??????????? (????) ???????? ??????? ????????????? ??? ??????? ?????????? ???????????? ?????????????? ??? ????????? ????????????? ????????????? ??? ?????? ??????? ?????? ????????????? ?????? ?????? ??????????? (????)

 (90)Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
(91). Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

                Surat Al Baqoroh ayat 219,  ini tidak secara eksplisit mengharamkan khomer (minuman keras) dan judi, hanya dijelaskan bahwa pada kedua perbuatan itu mengandung dosa besar, tapi juga mengandung manfaat, namun dosa atau madaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Kebijakan ini tidak terlepas dari metode da�wah Islam yang dihidayahkan oleh Allah. Judi dan khomr pada saat awal perkembangan Islam, merupakan perbuatan yang sedang marak dan sedang ngtrend di kalangan msyarakat Jahiliyah. Mungkin saja apabila perbuatan itu sekaligus dilarang, maka Islam akan kehilangan simpatinya dari masyarakat Arab Jahiliyah. Makanya pengharaman perbuatan itu dilakukan secara bertahap.
                Dalam surat AL Maidah ayat 90 dan 91 lebih tegas lagi dikemukakan bahwa minuman khomr, judi, dan  azlam (megundi nasib)  merupakan perbuatankeji sebagai pekerjaan syetan yang hrus dijauhi.
                Dalam terjemahan Al Qur�an terbitan Departemen Agama, dijelaskan bahwa  Al Azlaam artinya: anak panah yang belum memakai bulu.  Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan, apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka mambil tiga buah anak panah yang belum memakai bulu, setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa,  kemudian diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu, maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti, apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.
                Muhammad Rasyid Ridho, Guru Besar Al Azhar University menafsirkan surat Al Baqoroh ayat 219, bahwa maysir itu  adalah suatu permainan  dalam mencari keuntungan tanpa berpikir dan bekerja keras. Maka segala perbuatan yang mengandung unsure taruhan termasuk ke dalam pengertian maysir (judi) yang dilarang dalam syari�at Islam.
                Penyebab diharamkannya judi, cukup jelas diterangkan pada surat Al Maidah ayat 91 itu  bahwa judi merupakan perbuatan syetan, sesungguhnya syetan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu.
                Dari penjelasan para ahli  tafsir mengenai larangan judi yang tercantum dalam ayat Al Qur�an tersebut di atas, dapat diambil  kesimpulan bahwa judi itu dilarang karena:
1)      Judi merupakan dosa besar
2)      Judi merupakan perbuatan syetan
3)      Judi merupakan perbuatan yang identik dengan syirik (menyekutukan Allah)
4)      Judi menjerumuskan manusia ke dalam kemisinan, kehinaan, dan kesengsaraan.
5)      Judi menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian.
6)      Judi menimbulkan kemalasan.
7)      Judi menjauhkan seseorang dari Allah SWT.

Wallahu a�lam

Note:
  1. Seorang ibu membeli sebuah produk, lalu kemasannya dikirimkan melalui kantor pos untuk diundi. Kalau beruntung dia akan mendapatkan hadiah. Apakah itu termasuk judi?

  1. Seseoerang membeli kupon berhadiah seharga tertentu, dengan harapan dia akan mendapatkan keuntungan. Apakah itu termasuk judi?

Insya Allah kita bahas kedua hal tersebut pada perjumpaan  yang akan datang.
Back To Top