Minggu, November 4T22.43

Usulan Lokalisasi Judi Muncul Lagi, Revisi Pasal 303

JAKARTA-Setelah lama mereda, wacana lokalisasi judi di pulau terpencil kembali mencuat. Kali ini dilontarkan kalangan PBNU dengan pertimbangan agar devisa tidak hilang mengingat banyaknya orang Indonesia saat ini yang pergi bermain judi ke luar negeri, khususnya Singapura. Tentu saja wacana itu langsung disambut pro-kontra. Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin menilai sah-sah saja ada usulan lokalisasi perjudian. Namun bila judi dilegalkan, maka aturan pidana soal judi juga harus diubah. "KUHP yang sekarang harus direvisi dulu, baru bisa," kata Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/7).

Pasal yang mengatur pidana perjudian di KUHP yakni pasal 303 KUHP. Tersangka kasus perjudian bisa dijerat 10 tahun penjara. Dia juga bisa memahami kalau ada yang meminta judi di lokalisasi dengan alasan bisa meraup penghasilan untuk kesejahteraan rakyat. Selama ini penjudi Indonesia banyak pergi ke Malaysia dan Singapura. "Tergantung pemerintah. Kalau KUHP mengijinkan ya bisa," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, warga negara Indonesia menduduki peringkat ke-3 sebagai orang yang paling banyak berjudi di Singapura. Melihat itu, Rais Syuriah PBNU Masdar F Mas'udi menilai pemerintah harus segera membangun kawasan judi di Indonesia.

Harapan dari lokalisasi tersebut adalah agar negara mendapat keuntungan yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Farhat Abbas, pengacara yang tengah uji materi ke MK agar judi dilegalkan di Indonesia dalam kesempatan terpisah menilai, hadirnya lokalisasi judi di Indonesia, tidak akan berdampak luas pada budaya masyarakat di Indonesia. Ia menilai judi hanya sekadar hiburan. "Judi hanya hiburan, sementara tingkat kecerdasan dan budaya masyarakat sudah tinggi sekali. Sah-sah saja kalau lokalisasi (judi) dibangun," kata Farhat kemarin.

Farhat berkeyakinan lokalisasi judi tidak akan membuat masyarakat ketagihan terus bermain judi. "Saya yakin, kalaupun lokalisasi ada masyarakat kita nggak mau selamanya main judi terus," imbuh suami Nia Daniati ini.

Farhat mencontohkan Malaysia yang melegalkan untuk kepentingan pendapatan negara. "Kalau misalnya yang masuk lokalisasi judi dikhususkan untuk turis asing, itu tidak masalah," tuturnya.

Farhat menilai, lokalisasi justru meminimalisir judi yang ada di masyarakat kalangan bawah. "Ini akan mengurangi dampak judi di masyarakat kecil. Lebih teratur," ujarnya.

Farhat menuturkan, judi sebenarnya diam-diam sudah hadir di tengah-tengah masyarakat. Seperti taruhan sepakbola yang sering ia temui. "Kalau judi dilarang, bubarkan saja sepakbola supaya masyarakatnya tidak main judi," ujarnya.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Prof Adrianus Meliala juga menilai melokalisir judi tidak akan berdampak banyak terhadap kalangan bawah, karena hanya kalangan masyarakat atas yang dapat masuk dalam kawasan tersebut. "Dampak kriminalnya jauh lebih kecil ketimbang menghadapi orang-orang kecil yang bermain judi," tutur Adrianus.

Adrianus menyatakan, bermain judi di lokalisasi judi merupakan gaya hidup orang kaya, jadi masa bodo amat kalau orang kaya itu bangkrut. "Kalaupun bangkrut tidak terlalu berpengaruh," katanya.

Ditentang

Namun tentu saja penentangan terhadap wacana itu langsung mencuat, terutama dari kalangan MUI dan sejumlah politisi. "Tidak setuju melegalisasi yang haram. Karena judi bisa bermuka macam-macam, negatifnya lebih besar," kata Ketua MUI Amidhan.

Dia menjelaskan, beberapa puluh tahun lalu pernah ada 40 ulama Jawa Timur datang mengunjungi tempat judi Genting di Malaysia. Kemudian juga ulama DKI Jakarta berkunjung ke tempat yang sama, terkait rencana menjadikan pulau seribu sebagai tempat lokalisasi judi. "Akhirnya kesepakatan ulama mereka keberatan adanya lokalisasi judi," imbuhnya.

Amidhan menegaskan, biasanya lokalisasi judi itu justru menumbuhkan kejahatan yang lain. Mulai dari prostitusi, narkoba, sampai jual beli senjata. "Kalau alasan membangun jalan itu sejak dahulu diungkapkan, tetap saja judi lebih besar mudaratnya," tutupnya.

Politisi PPP yang juga anggota Komisi VIII DPR Arwani Thomafi menilai legalisasi judi hanya akan merusak, bukan memberi manfaat yang baik. "Melegalkan judi akan memperlemah dan menjatuhkan ruh dan moral Pancasila. Melegalkan judi itu membuka celah melegalisasi prilaku yang tidak mendidik lainnya," kata Arwani.

Menurut Wasekjen DPP PPP ini, Indonesia tidak perlu terpengaruh usulan dari kelompok-kelompok yang hanya mempertimbangkan keuntungan semata dalam masalah legalisasi judi. Sebab, efek negatif berupa rusaknya moral dan budaya hidup sehat tidak diperhitungkan dengan gagasan melegalkan judi.

"Indonesia tidak perlu latah meniru negara lain dengan cara seperti itu. Tiru yang baik dan mendidik. Saya kira semua agama tidak setuju legalisasi judi," tegas politisi asal Rembang ini. (sm/dtc/rmn)
Back To Top